Setiap Badan yang telah memenuhi syarat tertentu wajib punya NPWP. NPWP sejatinya bukan hanya digunakan untuk wajib pajak pribadi, namun juga wajib pajak badan atau perusahaan. Memiliki NPWP merupakan kewajiban dan diatur dalam pasal 39 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa warga yang memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif tetapi tidak memiliki NPWP terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

NPWP juga berfungsi sebagai alat ukur pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan. Berbeda jika Anda tidak memiliki NPWP yang PPh pasal 21 dikenakan lebih besar 20% dan PPh pasal 23 bahkan dikenakan dua kali lipat. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas Wajib Pajak dalam sistem administrasi perpajakan yang digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Fungsi dari NPWP sendiri adalah sebagai media atau sarana administrasi perpajakan. Selain itu NPWP seringkali digunakan sebagai sarana administratif untuk pelayanan umum.

Agar dapat terhindar dari sanksi tidak bayar pajak yang berat, berikut ini ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

  1. Mengisi SPT secara jujur dan cermat agar tidak terjadi kesalahan data. Pastikan Anda menginput nominal, keterangan, dan lampiran secara tepat.
  2. Menyetorkan pajak dan melaporkan SPT secara tepat waktu.
  3. Mengisi faktur pajak dengan lengkap dan benar.
  4. Hindari aktivitas yang dapat menimbulkan tindak pidana perpajakan terutama aktivitas yang dianggap grey area. Seperti melaporkan SPT di tanggal jatuh tempo yang bertepatan dengan hari sabtu/minggu, atau membayar PPN KMS di luar lokasi bangunan.

 

Bagi Anda yang ingin membuka usaha/mendirikan perusahaan, Anda wajib mendaftarkan NPWP Perusahaan Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai lokasi/domisili perusahaan Anda berada. Selain melalui kunjungan langsung ke kantor pajak, anda juga dapat mengkonsultasikan pajak anda ke Duta OF Tax atau kunjungi website di www.konsultan-pajak.id serta langsung menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai pajak. Anda juga dapat berkonsultasi terkait masalah  perpajakan dan keuangan perusahaan yang sedang anda hadapi.

 

Written by
dutaoftax@gmail.com

2 thoughts on “NPWP BADAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *