Identitas Digital Baru untuk Wajib Pajak

Akun Coretax adalah akun resmi yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengakses Coretax Administration System (CTAS), yaitu sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini menggantikan sebagian besar layanan administrasi perpajakan konvensional dan terintegrasi dalam satu platform digital.

Coretax dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan di Indonesia, guna menciptakan layanan pajak yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi.

Dasar Penerapan Coretax

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang menjadi landasan pengembangan sistem Coretax.

Fungsi Akun Coretax

  • Mengelola Data Pajak secara terpusat, termasuk data NPWP, NIK, dan identitas lainnya.
  • Mengajukan Permohonan Administrasi seperti pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, perubahan data, hingga pencabutan NPWP.
  • Membayar Pajak melalui sistem pembayaran terintegrasi.
  • Melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan dengan format digital yang lebih sederhana.
  • Memantau Kepatuhan Pajak melalui dashboard yang menampilkan status kewajiban pajak secara real-time.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *