Kewajiban Pajak Tahunan yang Wajib Dipenuhi Wajib Pajak

SPT Tahunan adalah laporan pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap satu tahun sekali.
Dalam SPT Tahunan, wajib pajak melaporkan:

  • Penghasilan selama satu tahun
  • Harta dan kewajiban
  • Pajak yang telah dipotong pihak lain
  • Perhitungan pajak terutang
  • Informasi pekerjaan atau kegiatan usaha

SPT Tahunan harus dilaporkan oleh WP Pribadi maupun WP Badan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan?

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Meliputi:

  • Karyawan
  • Freelancer
  • Pengusaha UMKM
  • Profesional (dokter, notaris, konsultan, dsb.)

2. Wajib Pajak Badan

Seperti PT, CV, koperasi, yayasan, dan organisasi lainnya.

Semua yang memiliki NPWP wajib lapor meskipun tidak ada penghasilan, karena tetap harus melaporkan SPT Tahunan Nihil.

SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik NPWP, baik pribadi maupun badan. Pelaporan yang tepat waktu membantu menghindari denda serta menunjukkan kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan.

Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *