Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha atau badan usaha yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Status PKP menunjukkan bahwa suatu usaha telah memenuhi ketentuan perpajakan dan memiliki kewajiban administrasi PPN secara resmi.
Setelah dikukuhkan, PKP memiliki beberapa kewajiban utama, yaitu:
- Memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
- Menerbitkan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur.
- Menyetor PPN terutang ke kas negara sesuai jatuh tempo.
- Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, meskipun nihil.
- Menyimpan dokumen perpajakan sebagai bukti administrasi.
Kewajiban ini harus dilakukan secara rutin dan tepat waktu.
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah status penting bagi pengusaha yang telah memenuhi syarat atau ingin mengembangkan usahanya secara profesional.
Dengan menjadi PKP, pengusaha wajib melaksanakan kewajiban PPN, namun juga mendapatkan berbagai manfaat strategis bagi perkembangan bisnis.