SPT Tahunan tepat waktu dan sesuai ketentuan
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh setiap Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap satu tahun sekali.
Melalui SPT Tahunan, Wajib Pajak melaporkan:
- Penghasilan selama satu tahun
- Pajak yang telah dipotong atau dibayar
- Harta dan kewajiban
- Perhitungan pajak terutang
SPT Tahunan menjadi bukti kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Semua Wajib Pajak yang memiliki NPWP, baik orang pribadi maupun badan usaha, wajib melaporkan SPT Tahunan, termasuk:
- Karyawan
- Pengusaha dan freelancer
- UMKM
- Perusahaan atau badan usaha
Meskipun tidak memiliki penghasilan, Wajib Pajak tetap wajib melaporkan SPT Tahunan Nihil.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
- Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret
- Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April
Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.