Kewajiban Penting yang Harus Dipenuhi Setiap Perusahaan
SPT Tahunan Badan adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh setiap perusahaan atau badan usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui SPT Tahunan, perusahaan melaporkan penghasilan, biaya, kredit pajak, aset, kewajiban, hingga perhitungan PPh Badan untuk satu tahun pajak.
Laporan ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai aturan yang berlaku.
Semua bentuk badan usaha, baik yang sudah beroperasi maupun belum aktif, wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahun, meliputi:
- Perseroan Terbatas (PT)
- CV atau Firma
- Yayasan
- Koperasi
- Lembaga dan organisasi lainnya
Bahkan perusahaan yang tidak beroperasi atau tidak memiliki transaksi tetap wajib menyampaikan SPT Nihil atau SPT Tidak Ada Kegiatan.
Perusahaan wajib menyampaikan SPT Tahunan Badan paling lambat 30 April setiap tahun.
Contoh:
SPT Tahun Pajak 2024 → batas waktu pelaporan 30 April 2025.
Keterlambatan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000.