Jika melihat kewajaran, setiap wajib pajak, termasuk ASN tentu saja memiliki harta. Oleh karena itu, mustahil jika tidak mengisi kolom harta pada SPT Tahunan. Mungkin selama ini hanya melaporkan beberapa item saja supaya bisa tersimpan ketika pengisian e-filing. Bukan tidak mungkin masih ada harta lain yang tidak dilaporkan.
Salah satu konsep yang harus dipahami adalah penghasilan yang kita terima akan dihabiskan melalui 2 hal, yaitu konsumsi dan investasi. Jika penghasilan tersebut tidak habis dikonsumsi, akan digunakan untuk investasi ke dalam aset, misalnya ditabung, membeli kendaraan atau tanah.
Jika harta yang kita kuasai tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Salah satu masalah yang mungkin timbul adalah jika harta tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak melalui mekanisme pemeriksaan atau ekstensifikasi pajak.
Direktorat Jenderal Pajak telah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga, instansi maupun asosiasi lain terkait data transaksi wajib pajak. Saat ini tercatat ada setidaknya 69 lembaga yang secara rutin mengirimkan data kepada Ditjen Pajak.