Badan usaha tidak memiliki aktivitas tetap perlu lapor SPT Tahunan
Jika badan usaha Anda tidak memiliki aktivitas atau transaksi yang menghasilkan pendapatan dalam periode pajak tertentu, Anda tetap perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan kepada otoritas pajak. Proses pelaporan SPT Tahunan Badan dalam kondisi nihil (tidak ada aktivitas atau pendapatan) dikenal sebagai pelaporan SPT Tahunan Badan nihil.
- Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaporan, termasuk dokumen identifikasi perusahaan dan dokumen-dokumen perpajakan lainnya.
- Isi Formulir SPT: Isilah formulir SPT Tahunan Badan dengan menyatakan bahwa perusahaan Anda dalam kondisi nihil atau tidak memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan selama periode pajak yang bersangkutan.
- Pengiriman SPT: Kirimkan SPT Tahunan Badan yang sudah diisi kepada otoritas pajak, baik secara online melalui sistem e-Filing atau secara langsung ke kantor pajak terdekat.
- Penerimaan Bukti Pelaporan: Setelah SPT dikirimkan, Anda akan menerima bukti pelaporan dari otoritas pajak sebagai konfirmasi bahwa SPT telah diterima.
Meskipun badan usaha Anda tidak memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan, tetap penting untuk melaporkan kondisi nihil kepada otoritas pajak untuk menjaga kepatuhan perpajakan. Melaporkan SPT Tahunan Badan nihil akan membantu Anda menghindari denda dan sanksi pajak yang mungkin timbul karena kelalaian atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan.