Kapan untuk pelaporan spt tahunan
Wajib Pajak Orang Pribadi:
- 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.
- Contoh: Untuk tahun pajak 2023, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2024.
Wajib Pajak Badan:
- 30 April tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.
- Contoh: Untuk tahun pajak 2023, batas waktu pelaporan adalah 30 April 2024.
Sanksi Jika Terlambat Melapor
- Orang Pribadi: Denda Rp 100.000.
- Badan Usaha: Denda Rp 1.000.000.