Fasilitas perpajakan yang diterima oleh PKP

  1. Pemungutan dan Penyetoran PPN

Sebagai PKP, Anda memiliki kewajiban untuk mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelanggan Anda dan menyetorkannya kepada otoritas pajak sesuai dengan jadwal pembayaran yang ditetapkan.

  • Penggunaan e-Faktur

PKP dapat menggunakan e-Faktur, sistem elektronik untuk penerbitan dan penerimaan faktur pajak. Ini membantu dalam mencatat transaksi dengan lebih akurat dan efisien.

  • Kredit Pajak

PKP memiliki hak untuk menggunakan kredit pajak atas PPN yang dikenakan pada pembelian barang dan jasa yang diperlukan untuk kegiatan usaha. Kredit pajak ini dapat digunakan untuk mengurangi jumlah PPN yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak.

  • Pemotongan PPN

PKP dapat melakukan pemotongan PPN atas pembelian barang dan jasa dari pemasok yang juga merupakan PKP. Hal ini memungkinkan PKP untuk mengurangi jumlah PPN yang harus dibayarkan kepada pemasok.

Written by
dutaoftax@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *