Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Jatuh pada bulan April, ketentuan batas terakhir pelaporan SPT Tahunan telah diatur dalam peraturan setingkat Undang-undang.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 3 huruf c UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Perlu diingat, Apabila lapor SPT lewat dari 30 April, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda sejumlah Rp1 juta.