Sanksi Jika Terlambat atau Tidak Melaporkan SPT Tahunan

  1. Denda Administratif:
    • SPT Tahunan Orang Pribadi: Denda sebesar Rp100.000.
    • SPT Tahunan Badan: Denda sebesar Rp1.000.000.
  2. Bunga dan Sanksi Tambahan:
    • Jika ada pajak yang masih harus dibayar dan terlambat disetorkan, akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *