Jenis SPT Tahunan Pribadi

  1. Formulir 1770:
    • Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, serta penghasilan lainnya yang tidak hanya berasal dari satu pemberi kerja.
  2. Formulir 1770 S:
    • Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun, dari satu atau lebih pemberi kerja, atau memiliki penghasilan lain seperti dari sewa, bunga, atau dividen.
  3. Formulir 1770 SS:
    • Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun, dan hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja serta tidak memiliki penghasilan lain.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *