Jenis-jenis SPT Tahunan

  1. SPT Tahunan Orang Pribadi
    • Formulir 1770: Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan/atau penghasilan luar negeri.
    • Formulir 1770 S: Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan/atau penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
    • Formulir 1770 SS: Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun dari satu pemberi kerja, tidak memiliki penghasilan lain kecuali dari bunga bank dan/atau bunga koperasi.
  2. SPT Tahunan Badan Usaha
    • Formulir 1771: Untuk wajib pajak badan, seperti perusahaan, yang melaporkan seluruh penghasilan, biaya, pajak terutang, kredit pajak, serta pembayaran pajak dalam tahun pajak.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *