Kewajiban dan Hak PKP Perusahaan
- Pemungutan PPN
- PKP wajib memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada pembeli atau pengguna jasa.
- Penyetoran PPN
- PPN yang telah dipungut wajib disetor ke kas negara melalui bank persepsi atau kanal pembayaran lain yang disetujui oleh DJP.
- Pelaporan SPT Masa PPN
- PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Laporan ini mencakup rincian transaksi penyerahan BKP/JKP, PPN yang dipungut, dan PPN masukan yang dapat dikreditkan.
- Pembukuan dan Pencatatan
- PKP wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan yang memadai untuk mencatat semua transaksi yang berhubungan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Hak Mengkreditkan PPN Masukan
- PKP berhak mengkreditkan PPN masukan atas pembelian BKP dan/atau JKP terhadap PPN keluaran yang dipungut, yang dapat mengurangi jumlah PPN yang harus disetor ke negara.