Kewajiban dan Hak PKP Perusahaan

  1. Pemungutan PPN
    • PKP wajib memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada pembeli atau pengguna jasa.
  2. Penyetoran PPN
    • PPN yang telah dipungut wajib disetor ke kas negara melalui bank persepsi atau kanal pembayaran lain yang disetujui oleh DJP.
  3. Pelaporan SPT Masa PPN
    • PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
    • Laporan ini mencakup rincian transaksi penyerahan BKP/JKP, PPN yang dipungut, dan PPN masukan yang dapat dikreditkan.
  4. Pembukuan dan Pencatatan
    • PKP wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan yang memadai untuk mencatat semua transaksi yang berhubungan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP.
  5. Hak Mengkreditkan PPN Masukan
    • PKP berhak mengkreditkan PPN masukan atas pembelian BKP dan/atau JKP terhadap PPN keluaran yang dipungut, yang dapat mengurangi jumlah PPN yang harus disetor ke negara.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *