Jadwal Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

  • Batas Waktu Pelaporan:
    • SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi harus dilaporkan paling lambat 31 Maret setiap tahun.
    • Jika terlambat melaporkan, akan dikenakan denda keterlambatan.
  • Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pribadi dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000. Untuk menghindari sanksi ini, sebaiknya pastikan SPT dilaporkan sebelum tenggat waktu.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *