Yang perlu diingat, sistem EFIN akan memastikan Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi perpajakannya dengan keamanan yang baik. Jika dulu Anda mesti lapor pajak ke kantor pajak, maka dengan memiliki EFIN Anda dapat melakukannya dari rumah.

Tentunya, sebelum dapat digunakan, EFIN mesti diaktivasi terlebih dahulu. Setelah EFIN aktif, Anda baru dapat menggunakannya untuk registrasi di situr aplikasi DJP Online. Caranya pun cukup mudah, Nada tak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan dapat melakukannya sendiri di rumah.

Pertama-tama, Anda sebagai Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) atau email ke KPP. Adapun satu surel hanya untuk satu permohonan layann aktivasi EFIN satu Wajib Pajak. Dalam surel yang sama, Wajib Pajak juga melampirkan syarat permohonan aktivasi EFIN.

Jika surel sudah dkirimkan,petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan database DJP. Umumnya, proses ini memakan waktu selama 1×24 jam di hari kerja.

Kalau semua data Anda telah dinyatakan sesuai, petugas pajak akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.

Written by
dutaoftax@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *