Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak setiap tahun. Dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, menggunakan layanan e-Filing DJP Online, dan melaporkan tepat waktu, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan mudah dan menghindari sanksi administrasi. Pelaporan SPT Tahunan yang tepat waktu juga menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.
SPT Tahunan Orang Pribadi: Paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.
SPT Tahunan Badan Usaha: Paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.