Menurut pasal 1 UU PPN, PKP atau yang merupakan singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai (UU PPN), tidak termasuk pengusaha kecil. Batasan ini ditetapkan dengan peraturan Menteri keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dianggap sebagai pengusaha kena pajak.
Dalam peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 197/pmk.03/2013 yang sudah secara efektif berlaku mulai per tanggal 1 Januari 2014, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku telah melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang memiliki jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto sebanyak tidak lebih dari Rp. 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah.