Untuk membayar pajak, , wajib pajak harus melakukan proses registrasi dengan memasukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan electronic filing identification number

Electronic Filing Identification Number (e-FIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.

EFIN merupakan syarat wajib untuk dapat melaporkan SPT tahunan dengan fitur e-Filling, baik melalui situs web DJP Online ataupun application service provider (ASP). Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara daring dengan aman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin

EFIN untuk wajib pajak badan berbeda dengan EFIN untuk wajib pajak orang pribadi. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang memiliki perusahaan atau badan usaha harus memiliki dua EFIN, yaitu EFIN untuk dirinya sendiri dan EFIN untuk perusahaannya. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; disampaikan dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen

untuk mendapatkan EFIN, baik WP orang pribadi maupun badan, harus mengajukan permohonan pembuatan EFIN dan melengkapi lampiran yang dipersyaratkan.  Permohonan tersebut dapat dilakukan dengan secara langsung mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdekat dan menggunakan formulir serta format yang sudah diatur. (kaw). Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya​ untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Untuk Anda yang telah terdaftar, EFIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online. Jadi, simpan EFIN Anda dengan baik.

 

Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. Namun jika anda adlah wajib pajak yang sangat sulit dalam hal membagi waktu, anda bisa mneghubungi kantor konsultan pajak yang telah berpengalaman.

 

Written by
dutaoftax@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *