Sanksi Jika Tidak Memiliki NPWP
- Denda dan Sanksi Administratif:
- Bagi orang pribadi atau badan usaha yang memenuhi syarat tetapi tidak mendaftarkan NPWP, mereka dapat dikenakan sanksi berupa denda atau sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
- Tarif Pajak Lebih Tinggi:
- Bagi orang pribadi atau badan usaha yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan biasanya lebih tinggi, seperti dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).