EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification, sedangkan NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak. Keduanya merupakan nomor identitas yang diterbitkan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Keduanya memang merupakan nomor identitas harus dimiliki oleh setiap wajib pajak untuk melakukan transaksi perpajakan, seperti membuat kode billing untuk membayar pajak ataupun lapor SPT lewat e-Filling.

Meski terlihat sama, tapi secara menyeluruh merupakan dua dokumen yang berbeda. Penting sekali untuk membuat EFIN yang bisa dilakukan lewat situs resmi pajak ataupun Email. Wajib pajak tentunya juga harus menyertakan NPWP dalam proses pengajuan permohonan EFIN.

Written by
dutaoftax@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *