Risiko Tidak Menjadi PKP

Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah kewajiban bagi pengusaha yang memenuhi syarat omzet tertentu. Proses pengukuhan PKP melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi, dan penerbitan SPPKP. Setelah dikukuhkan, PKP memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dikukuhkan sebagai PKP memberikan keuntungan seperti meningkatkan kredibilitas usaha dan kemudahan dalam berbisnis, namun juga mengharuskan pemenuhan kewajiban perpajakan yang ketat.

  1. Denda dan Sanksi
    1. Pengusaha yang wajib namun tidak mendaftar sebagai PKP dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas PPN yang tidak dipungut dan dilaporkan.
  2. Kehilangan Peluang Bisnis
    1. Tidak menjadi PKP dapat mengakibatkan kehilangan peluang bisnis dengan pelanggan atau mitra yang mensyaratkan transaksi dengan PKP.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *