Untuk membayar pajak, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dengan memasukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan electronic filing identificatioan number.

Electronic Filing Identification Number (e-FIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.

E-FIN merupakan syarat wajib untuk dapat melaporkan SPT tahunan dengan fitur e_Filing, baik melalui situs web DJP Online ataupun application service provider (ASP).

 Dengan E-FIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara daring denga naman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin.

Written by
dutaoftax@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *