Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
- Pemungutan PPN:
- PKP wajib memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada pembeli atau pengguna jasa.
- Penyetoran PPN:
- PKP wajib menyetor PPN yang telah dipungut ke kas negara melalui bank persepsi atau kanal pembayaran lain yang disetujui oleh DJP.
- Pelaporan SPT Masa PPN:
- PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Laporan ini mencakup rincian transaksi penyerahan BKP/JKP, PPN yang dipungut, dan PPN masukan yang dapat dikreditkan.
- Pencatatan dan Pembukuan:
- PKP wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan yang memadai untuk mencatat semua transaksi yang berhubungan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP.