Kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  • Batasan Omzet: Pengusaha yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha dengan omzet di bawah batas tersebut boleh memilih untuk menjadi PKP atau tidak.
  • Jenis Usaha: Pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa yang tergolong dalam BKP atau JKP harus mendaftar sebagai PKP.
  • Tempat dan Jenis Penyerahan: Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean (wilayah hukum Indonesia) diharuskan untuk menjadi PKP.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *