Kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Batasan Omzet: Pengusaha yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha dengan omzet di bawah batas tersebut boleh memilih untuk menjadi PKP atau tidak.
- Jenis Usaha: Pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa yang tergolong dalam BKP atau JKP harus mendaftar sebagai PKP.
- Tempat dan Jenis Penyerahan: Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean (wilayah hukum Indonesia) diharuskan untuk menjadi PKP.