Saat ini, NPWP telah menjadi kebutuhan dan pra syarat umum dalam banyak aktivitas. Misalnya untuk melamar pekerjaan, banyak perusahaan yang mewajibkan calon karyawan telah memiliki NPWP.

Selain itu, NPWP juga diperlukan untuk berbagai urusan lainnya, termasuk jika seseorang ingin menjalankan suatu usaha sendiri, di mana NPWP menjadi dokumen syarat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

NPWP diberikan kepada wajib pajak, artinya orang yang memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Persyaratan subjektif maksudnya yaitu seseorang itu harus sudah berusia 18 tahun. Sementara persyaratan objektifnya yaitu memiliki penghasilan kena pajak.

Melamar Pekerjaan

Saat dalam proses merekrut tenaga kerja/ karyawan baru, umumnya perusahaan-perusahaan meminta NPWP sebagai salah satu dokumen persyaratannya. Hal ini dapat dimaklumi karena melalui NPWP itulah nanti perusahaan akan melakukan pencatatan dan pelaporan pajak karyawan.

Mengajukan Kredit

Salah satu fungsi NPWP yaitu untuk mengajukan kredit ke bank. Ketika seseorang tidak memiliki NPWP, ia tidak bisa mengajukan permohonan kredit karena biasanya pihak bank mensyaratkan banyak dokumen, termasuk salah satunya yaitu NPWP.

Pembuatan Paspor

Kegunaan NPWP selanjutnya yaitu sebagai syarat dalam pengajuan pembuatan paspor. Seseorang yang ingin memiliki paspor, diharuskan sudah memiliki NPWP.

Pengajuan Izin Usaha

Banyak anak-anak muda yang setelah lulus kuliah, mencoba peruntungan dengan membuka usaha sendiri. Nah, ketika orientasinya seperti ini, maka NPWP juga menjadi dokumen yang krusial. Saat membangun usaha, Anda membutuhkan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) sebagai dasar legalitas. Dan untuk membuat SIUP, NPWP menjadi salah satu dokumen persyaratannya.

Written by
dutaoftax@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *