
Mengapa Wajib Lapor SPT Masa Nihil
SPT Masa Nihil adalah Surat Pemberitahuan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak untuk masa pajak tertentu yang tidak memiliki kegiatan atau nilai pajak yang terutang, misalnya:
- Tidak ada penjualan atau pembelian,
- Tidak ada faktur pajak keluaran atau masukan,
- Tidak ada pembayaran PPh atau PPN yang harus disetor.
Aturan Hukum
Sesuai dengan Pasal 3 UU KUP, setiap Wajib Pajak yang telah terdaftar dan memiliki kewajiban menyampaikan SPT, tetap wajib lapor meskipun nihil.
- Tidak lapor = pelanggaran administratif.
Menjaga Status Patuh Pajak
- Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Masa secara konsisten, meskipun nihil, dapat dianggap tidak patuh,
- Berisiko pemblokiran layanan pajak, penundaan restitusi, atau pemeriksaan.