Kenapa SPT Masa PPN Wajib Dilaporkan Setiap Bulan
Banyak pelaku usaha bertanya, “Kenapa sih SPT Masa PPN harus setiap bulan, bukan tahunan saja?”
Jawabannya sederhana: karena PPN dikenakan setiap kali terjadi transaksi.
Setiap penjualan atau pembelian yang kena pajak harus dilaporkan secara rutin agar:
- DJP bisa memantau aktivitas usaha dengan akurat,
- PKP dapat mengkreditkan pajak masukan dan keluaran secara benar,
- serta menghindari selisih pajak yang menumpuk di akhir tahun.
Pelaporan bulanan juga membantu PKP mengelola arus kas dan kewajiban pajaknya secara berkala.
Pelaporan SPT Masa PPN memiliki tenggat waktu yang harus diperhatikan, yaitu:
- Penyetoran PPN: paling lambat akhir bulan berikutnya.
- Pelaporan SPT: juga akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Jika terlambat, PKP akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 per masa pajak.
Maka dari itu, penting untuk lapor sebelum tanggal 30 atau 31 setiap bulan.
Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan adalah kewajiban penting bagi setiap Pengusaha Kena Pajak.
Selain menunjukkan kepatuhan pajak, pelaporan rutin juga membantu bisnis tetap sehat secara finansial dan administratif.
Jadi, jangan tunda lagi — pastikan laporan SPT Masa PPN Anda selalu tepat waktu dan sesuai aturan.
Karena patuh pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi untuk kelangsungan bisnis Anda.