Batas Pelaporan SPT Tahunan Pribadi
SPT Tahunan Pribadi adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Laporan ini berisi total penghasilan, pajak yang telah dipotong (misalnya dari tempat kerja), serta harta dan kewajiban yang dimiliki selama satu tahun pajak.
Dengan melaporkan SPT Tahunan, Anda menunjukkan bahwa sudah memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan transparan.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Contoh:
SPT untuk tahun pajak 2024 harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2025.
SPT Tahunan Pribadi adalah kewajiban setiap Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilannya dalam satu tahun pajak.
Dengan pelaporan yang benar dan tepat waktu, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tapi juga mendukung pembangunan negara melalui pajak.
Laporkan SPT Anda lebih awal, karena patuh pajak itu mudah dan bermanfaat!