
Wajib Melaporkan SPT Masa PPN
SPT Masa PPN adalah laporan pajak yang harus disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap bulan untuk melaporkan perhitungan, penyetoran, dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- PKP yang telah menerbitkan Faktur Pajak.
- PKP yang memiliki transaksi kena pajak, termasuk transaksi dengan tarif 0% atau tidak dipungut PPN.