Pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax

Akses Portal Coretax:

  • Kunjungi situs resmi DJP di www.pajak.go.id dan klik “Login”.
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk mengakses akun Anda.

Navigasi ke Menu Pelaporan:

  • Setelah login, pilih menu “Lapor” untuk memulai proses pelaporan SPT Masa PPN.

Pengisian SPT Masa PPN:

  • Data faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax, paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.
  • Pastikan semua data transaksi telah terinput dengan benar.
  • Jika terdapat retur atau pembatalan faktur pajak, lakukan melalui sistem Coretax.

Validasi dan Pengiriman SPT:

  • Setelah semua data terisi, lakukan validasi untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  • Jika validasi berhasil, kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *