
Pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax
Akses Portal Coretax:
- Kunjungi situs resmi DJP di www.pajak.go.id dan klik “Login”.
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk mengakses akun Anda.
Navigasi ke Menu Pelaporan:
- Setelah login, pilih menu “Lapor” untuk memulai proses pelaporan SPT Masa PPN.
Pengisian SPT Masa PPN:
- Data faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax, paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.
- Pastikan semua data transaksi telah terinput dengan benar.
- Jika terdapat retur atau pembatalan faktur pajak, lakukan melalui sistem Coretax.
Validasi dan Pengiriman SPT:
- Setelah semua data terisi, lakukan validasi untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Jika validasi berhasil, kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan.