Kapan Waktu yang Pas untuk Lapor SPT Tahunan

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Periode pelaporan: 1 Januari – 31 Maret (tahun berikutnya)
  • Batas waktu terakhir: 31 Maret

Waktu terbaik untuk lapor:
Akhir Januari hingga awal Maret, karena:

  • Biasanya formulir 1721-A1 dari pemberi kerja sudah diterbitkan di Januari,
  • Hindari antrian dan sistem padat menjelang tenggat.

Untuk Wajib Pajak Badan

  • Periode pelaporan: 1 Januari – 30 April (tahun berikutnya)
  • Batas waktu terakhir: 30 April

Waktu terbaik untuk lapor:
Maret hingga awal April, karena:

  • Pembukuan perusahaan tahun sebelumnya umumnya sudah selesai,
  • Memberi waktu cukup untuk review dan audit internal.

Bagaimana Jika Lapor Terlambat

  • Orang pribadi: Denda Rp 100.000
  • Badan: Denda Rp 1.000.000
  • Bisa menyebabkan status “tidak patuh” di sistem DJP, serta hambatan administratif.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *