
Kapan Waktu yang Pas untuk Lapor SPT Tahunan
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Periode pelaporan: 1 Januari – 31 Maret (tahun berikutnya)
- Batas waktu terakhir: 31 Maret
Waktu terbaik untuk lapor:
Akhir Januari hingga awal Maret, karena:
- Biasanya formulir 1721-A1 dari pemberi kerja sudah diterbitkan di Januari,
- Hindari antrian dan sistem padat menjelang tenggat.
Untuk Wajib Pajak Badan
- Periode pelaporan: 1 Januari – 30 April (tahun berikutnya)
- Batas waktu terakhir: 30 April
Waktu terbaik untuk lapor:
Maret hingga awal April, karena:
- Pembukuan perusahaan tahun sebelumnya umumnya sudah selesai,
- Memberi waktu cukup untuk review dan audit internal.
Bagaimana Jika Lapor Terlambat
- Orang pribadi: Denda Rp 100.000
- Badan: Denda Rp 1.000.000
- Bisa menyebabkan status “tidak patuh” di sistem DJP, serta hambatan administratif.