
Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.
Contoh: Untuk SPT Tahunan 2023, batas laporannya adalah 31 Maret 2024.
Konsekuensi Jika Terlambat Lapor
Denda keterlambatan sebesar Rp100.000 (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi).
Bisa diperiksa oleh DJP jika tidak melapor dalam waktu lama.
Berpotensi terkena sanksi tambahan jika ada pajak kurang bayar.