Wajib Melapor SPT Tahunan Pribadi
SPT Tahunan Pribadi adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui SPT Tahunan, kamu melaporkan penghasilan, harta, utang, dan pajak yang telah dibayar selama satu tahun pajak.
Pelaporan ini bukan hanya formalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh terhadap aturan perpajakan.
Semua orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan, baik memiliki penghasilan maupun tidak.
Termasuk di antaranya:
- Karyawan yang menerima gaji dari satu atau lebih pemberi kerja,
- Profesional atau pekerja bebas (dokter, pengacara, konsultan, dan lainnya),
- Pemilik usaha atau wiraswasta,
- Bahkan individu tanpa penghasilan pun tetap dianjurkan melapor SPT Nihil.
Melaporkan SPT Tahunan bukan hanya kewajiban, tapi juga membawa manfaat bagi kamu:
- ✅ Menghindari sanksi pajak dan denda
- ✅ Menunjukkan kepatuhan pajak yang baik
- ✅ Memudahkan pengajuan kredit, KPR, atau visa
- ✅ Mendukung keuangan negara melalui pajak yang transparan