
pelaporan spt tahunan 2024
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 dilakukan pada tahun 2025. Berikut informasi penting terkait pelaporan tersebut:
Batas Waktu Pelaporan
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Hingga 31 Maret 2025.
- Wajib Pajak Badan: Hingga 30 April 2025.
Batas waktu ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk orang pribadi dan empat bulan untuk badan usaha.
Metode Pelaporan
Untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT Tahunan masih menggunakan sistem yang ada, yaitu melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://djponline.pajak.go.id. Sistem Coretax DJP baru akan diterapkan mulai tahun pajak 2025.
Sanksi atas Keterlambatan Pelaporan
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Denda sebesar Rp100.000.
- Wajib Pajak Badan: Denda sebesar Rp1.000.000.