Kapan NPWP Pribadi Menjadi Wajib
Sudah Memiliki Penghasilan Kena Pajak
Jika kamu sudah memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka kamu wajib memiliki NPWP.
Contoh PTKP saat ini (2024):
- Rp 54 juta/tahun untuk lajang (Rp 4,5 juta/bulan)
- Ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan (max 3 orang)
Mendaftar Kerja di Perusahaan
Banyak perusahaan mensyaratkan NPWP saat rekrutmen karena:
- Tanpa NPWP, PPh 21 kamu akan dipotong 20% lebih besar.
Mengakses Layanan Keuangan
NPWP diperlukan untuk:
- Pengajuan KPR / kredit kendaraan
- Buka rekening bank bisnis
- Daftar sebagai pemilik usaha online
- Investasi di pasar modal, reksadana, dll.