Kapan NPWP Pribadi Menjadi Wajib

Sudah Memiliki Penghasilan Kena Pajak

Jika kamu sudah memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka kamu wajib memiliki NPWP.
Contoh PTKP saat ini (2024):

  • Rp 54 juta/tahun untuk lajang (Rp 4,5 juta/bulan)
  • Ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan (max 3 orang)

Mendaftar Kerja di Perusahaan

Banyak perusahaan mensyaratkan NPWP saat rekrutmen karena:

  • Tanpa NPWP, PPh 21 kamu akan dipotong 20% lebih besar.

Mengakses Layanan Keuangan

NPWP diperlukan untuk:

  • Pengajuan KPR / kredit kendaraan
  • Buka rekening bank bisnis
  • Daftar sebagai pemilik usaha online
  • Investasi di pasar modal, reksadana, dll.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *