Siapa yang Wajib Membuat NPWP

  • Orang Pribadi yang Sudah Memiliki Penghasilan

Wajib membuat NPWP jika sudah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu:

Rp 4.500.000 per bulan / Rp 54.000.000 per tahun (PTKP perorangan, tahun 2024).
Contoh: Pegawai, Freelancer, Pemilik Usaha, Profesional (dokter, notaris, dsb).

  • Pengusaha / Pemilik Usaha

Walaupun belum besar, setiap pelaku usaha:

UMKM, toko kecil, online shop, wajib memiliki NPWP untuk memenuhi syarat administrasi perpajakan.

  • Karyawan yang Dikenakan Pemotongan PPh 21

Banyak perusahaan mewajibkan karyawannya memiliki NPWP karena:

Tarif PPh 21 lebih tinggi jika karyawan tidak memiliki NPWP (kena tarif lebih besar 20%).

Siapa yang Tidak Wajib Membuat NPWP

  • Orang yang belum memiliki penghasilan,
  • Istri yang penghasilannya digabungkan dengan suami (kecuali memilih pisah harta/pajak),
  • Anak yang belum bekerja.

Risiko Tidak Membuat NPWP (Jika Sebenarnya Wajib)

  • Dianggap tidak patuh pajak,
  • Tidak bisa menikmati fasilitas perpajakan (misal: pengkreditan pajak, tarif lebih rendah),
  • Bisa terkena sanksi jika ketahuan berpenghasilan tapi tidak punya NPWP.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *