Siapa yang Wajib Membuat NPWP
- Orang Pribadi yang Sudah Memiliki Penghasilan
Wajib membuat NPWP jika sudah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu:
Rp 4.500.000 per bulan / Rp 54.000.000 per tahun (PTKP perorangan, tahun 2024).
Contoh: Pegawai, Freelancer, Pemilik Usaha, Profesional (dokter, notaris, dsb).
- Pengusaha / Pemilik Usaha
Walaupun belum besar, setiap pelaku usaha:
UMKM, toko kecil, online shop, wajib memiliki NPWP untuk memenuhi syarat administrasi perpajakan.
- Karyawan yang Dikenakan Pemotongan PPh 21
Banyak perusahaan mewajibkan karyawannya memiliki NPWP karena:
Tarif PPh 21 lebih tinggi jika karyawan tidak memiliki NPWP (kena tarif lebih besar 20%).
Siapa yang Tidak Wajib Membuat NPWP
- Orang yang belum memiliki penghasilan,
- Istri yang penghasilannya digabungkan dengan suami (kecuali memilih pisah harta/pajak),
- Anak yang belum bekerja.
Risiko Tidak Membuat NPWP (Jika Sebenarnya Wajib)
- Dianggap tidak patuh pajak,
- Tidak bisa menikmati fasilitas perpajakan (misal: pengkreditan pajak, tarif lebih rendah),
- Bisa terkena sanksi jika ketahuan berpenghasilan tapi tidak punya NPWP.