Apa itu coretax

Coretax adalah sistem informasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia. Sistem ini menggantikan sistem sebelumnya untuk mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan efisien. Coretax menggunakan teknologi terbaru untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan berbagai layanan pajak secara digital.

Pelaporan Pajak Elektronik:

  1. Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Pembayaran Pajak:

  1. Membantu pembuatan kode e-Billing dan memproses pembayaran pajak secara real-time.

Pelayanan Registrasi:

  1. Proses pendaftaran NPWP dan pengelolaan data wajib pajak menjadi lebih sederhana.

Dashboard Wajib Pajak:

  1. Fitur dashboard yang memberikan gambaran status pajak, pembayaran, dan laporan pajak wajib pajak secara menyeluruh.

Validasi Data Otomatis:

  1. Sistem memiliki kemampuan validasi data secara langsung untuk memastikan informasi pajak yang akurat.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *