Apakah wajib untuk membuat npwp
Ya, bagi sebagian orang atau entitas, membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban. Ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 28 Tahun 2007.
Siapa yang Wajib Membuat NPWP?
- Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (Rp 54 juta/tahun).
- Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
- Wajib Pajak Badan:
- Setiap perusahaan, yayasan, koperasi, atau organisasi yang memiliki kewajiban perpajakan.
- Pengusaha atau Profesional:
- Mereka yang menjalankan bisnis, termasuk freelancer atau pekerja mandiri.
Alasan dan Manfaat Memiliki NPWP:
- Kewajiban Perpajakan: Untuk pelaporan dan pembayaran pajak.
- Pengajuan Kredit atau Pinjaman: Bank biasanya mensyaratkan NPWP.
- Urusan Administrasi: Seperti pembuatan paspor, pengajuan beasiswa, dan pendaftaran pekerjaan tertentu.
- Investasi atau Bisnis: Diperlukan untuk berbagai keperluan usaha dan pelaporan pajak terkait.
Sanksi Jika Tidak Memiliki NPWP:
- Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda.
- Mereka juga mungkin dikenakan tarif pajak lebih tinggi (misalnya, pemotongan pajak 20% lebih tinggi untuk transaksi tertentu).