
berapa lama proses PKP melalui coretax
Proses Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui sistem Coretax memiliki tahapan dan waktu penyelesaian yang berbeda, tergantung pada hasil penilaian risiko Wajib Pajak. Berikut adalah penjelasan detail mengenai proses dan estimasi waktu yang diperlukan:
- Pengajuan Permohonan:
- Wajib Pajak mengajukan permohonan pengukuhan PKP secara online melalui portal Coretax dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang diperlukan.
- Penilaian Risiko oleh Sistem:
- Setelah permohonan diterima, sistem Coretax secara otomatis akan menilai risiko Wajib Pajak berdasarkan Compliance Risk Management (CRM) dan Business Intelligence (BI).
- Penentuan Jenis Penelitian:
- Risiko Rendah: Permohonan diselesaikan melalui penelitian kantor tanpa perlu survei lapangan.
- Risiko Menengah atau Tinggi: Permohonan memerlukan penelitian lapangan untuk verifikasi lebih lanjut.
- Penerbitan Keputusan:
- Penelitian Kantor: Keputusan atas permohonan pengukuhan PKP diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
- Penelitian Lapangan: Waktu penyelesaian dapat lebih lama, tergantung pada kompleksitas dan temuan selama penelitian lapangan.
Informasi ini sesuai dengan panduan yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Catatan Penting
- Kelengkapan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah dilampirkan dan informasi yang diberikan akurat untuk mempercepat proses penilaian.
- Pemantauan Permohonan: Wajib Pajak dapat memantau status permohonan melalui akun Coretax mereka dan akan menerima notifikasi terkait perkembangan permohonan.
- Sertifikat Elektronik dan Aktivasi Akun PKP: Setelah dikukuhkan sebagai PKP, Wajib Pajak diwajibkan untuk mengajukan permintaan sertifikat elektronik dan melakukan aktivasi akun PKP paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengukuhan.