Yang Perlu Dilakukan Setelah Pengukuhan PKP Berhasil

Laporkan SPT Masa PPN Setiap Bulan

  • Laporan pertama dimulai sejak masa pengukuhan (bulan dikukuhkan).
  • Batas pelaporan: tanggal 31 bulan berikutnya.
  • Laporkan meskipun belum ada transaksi (lapor SPT PPN Nihil).

Contoh: Jika dikukuhkan 5 Juni 2025 → wajib lapor SPT Masa PPN Juni paling lambat 31 Juli 2025.

Mulai Menerbitkan Faktur Pajak untuk Penjualan

  • Setiap transaksi penjualan BKP/JKP kepada lawan transaksi sesama PKP wajib dibuatkan faktur pajak.
  • Pastikan faktur dibuat:
    • Dalam waktu yang tepat (saat penyerahan barang atau pembayaran),
    • Dengan nomor seri yang valid dari DJP (via e-Faktur).

Kelola Pajak Masukan dan Keluaran dengan Rapi

  • Simpan faktur masukan dari pembelian barang/jasa sebagai bahan pengkreditan PPN.
  • Lakukan rekonsiliasi bulanan untuk menghitung PPN terutang atau lebih bayar.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *