
Yang Perlu Dilakukan Setelah Pengukuhan PKP Berhasil
Laporkan SPT Masa PPN Setiap Bulan
- Laporan pertama dimulai sejak masa pengukuhan (bulan dikukuhkan).
- Batas pelaporan: tanggal 31 bulan berikutnya.
- Laporkan meskipun belum ada transaksi (lapor SPT PPN Nihil).
Contoh: Jika dikukuhkan 5 Juni 2025 → wajib lapor SPT Masa PPN Juni paling lambat 31 Juli 2025.
Mulai Menerbitkan Faktur Pajak untuk Penjualan
- Setiap transaksi penjualan BKP/JKP kepada lawan transaksi sesama PKP wajib dibuatkan faktur pajak.
- Pastikan faktur dibuat:
- Dalam waktu yang tepat (saat penyerahan barang atau pembayaran),
- Dengan nomor seri yang valid dari DJP (via e-Faktur).
Kelola Pajak Masukan dan Keluaran dengan Rapi
- Simpan faktur masukan dari pembelian barang/jasa sebagai bahan pengkreditan PPN.
- Lakukan rekonsiliasi bulanan untuk menghitung PPN terutang atau lebih bayar.