Dasar Hukum PKP di Indonesia

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM
    • Telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
    • Mengatur definisi PKP, mekanisme pengenaan PPN, serta kewajiban pengusaha yang telah memenuhi syarat omzet tertentu untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012
    • Menjelaskan pelaksanaan teknis UU PPN, termasuk batasan omzet yang mewajibkan pengusaha menjadi PKP.
    • Saat ini, batasan omzet PKP adalah Rp4,8 miliar per tahun.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013
    • Mengatur tata cara pengukuhan, pencabutan, dan perubahan data PKP.
    • Memastikan proses administrasi PKP dilakukan secara resmi dan transparan.
  4. PER-04/PJ/2020 dari Direktorat Jenderal Pajak
    • Menetapkan tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pengukuhan PKP, baik secara manual maupun elektronik.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *