Dasar Hukum PKP di Indonesia
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM
- Telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Mengatur definisi PKP, mekanisme pengenaan PPN, serta kewajiban pengusaha yang telah memenuhi syarat omzet tertentu untuk dikukuhkan sebagai PKP.
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012
- Menjelaskan pelaksanaan teknis UU PPN, termasuk batasan omzet yang mewajibkan pengusaha menjadi PKP.
- Saat ini, batasan omzet PKP adalah Rp4,8 miliar per tahun.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013
- Mengatur tata cara pengukuhan, pencabutan, dan perubahan data PKP.
- Memastikan proses administrasi PKP dilakukan secara resmi dan transparan.
- PER-04/PJ/2020 dari Direktorat Jenderal Pajak
- Menetapkan tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pengukuhan PKP, baik secara manual maupun elektronik.