
Apa itu SPT Tahunan Badan
SPT Tahunan Badan adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh perusahaan atau entitas badan usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Isinya mencakup:
- Laporan keuangan tahunan,
- Perhitungan pajak penghasilan (PPh),
- Kredit pajak, dan
- Kewajiban pajak lainnya.
Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan Badan
PT, CV, Firma
Koperasi
Yayasan
Organisasi nirlaba
Badan usaha tetap (BUT)
Entitas lain yang diakui sebagai subjek pajak badan
Batas Waktu Pelaporan
30 April setiap tahunnya (untuk tahun pajak sebelumnya).
Misalnya, SPT Tahun Pajak 2024 wajib dilaporkan paling lambat 30 April 2025.