
Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan Jika Nihil
YA, tetap wajib melaporkan SPT Tahunan Badan meskipun nihil.
Kewajiban ini berlaku untuk semua badan usaha yang memiliki NPWP aktif, termasuk yang tidak beroperasi atau belum menghasilkan laba.
Dasar Hukum:
Pasal 3 Ayat (1) UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) menyatakan bahwa Wajib Pajak harus menyampaikan SPT, baik ada pajak terutang maupun tidak.
SPT Tahunan Badan adalah laporan pajak tahunan yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak Badan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meskipun suatu perusahaan tidak memiliki transaksi atau pajak terutang (nihil), tetap wajib melaporkan SPT Tahunan Badan.