
Apa Risiko Jika Tidak Mendaftar PKP
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha atau badan usaha yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang atau jasa yang mereka jual.
Pengusaha atau perusahaan yang memiliki omzet ≥ Rp4,8 miliar per tahun WAJIB dikukuhkan sebagai PKP.
Namun, jika omzet < Rp4,8 miliar per tahun, pengusaha bisa memilih untuk mendaftar sebagai PKP secara sukarela.
- Tidak Bisa Memungut PPN → Tidak dapat mengkreditkan pajak masukan.
- Sulit Bekerja Sama dengan Perusahaan Besar → Karena banyak perusahaan mengutamakan rekanan PKP.
- Berisiko Kena Sanksi Jika Wajib PKP tetapi Tidak Mendaftar
Jika usaha Anda sudah memenuhi syarat omzet Rp4,8 miliar/tahun, sebaiknya segera mendaftar sebagai PKP agar bisnis lebih profesional dan menghindari risiko pajak!