Kenapa Penting Mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Legalitas & Kepatuhan : Memenuhi kewajiban UU PPN; terhindar dari denda & sanksi jika omzet > Rp4,8 miliar.
Bisa Terbitkan Faktur Pajak : Partner besar, BUMN, atau instansi pemerintah hanya mau bertransaksi dengan PKP karena butuh kredit PPN masukan.
Akses Pasar Lebih Luas : Portal e-catalog, tender pemerintah, dan marketplace tertentu mencantumkan status PKP sebagai syarat utama.
Kredibilitas Bisnis : Label “PKP” memberi sinyal profesional; memudahkan negosiasi harga, termin pembayaran, dan pendanaan ke bank.
Hak Kredit PPN Masukan : PPN atas pembelian dapat dikreditkan sehingga beban pajak bersih lebih rendah → cash-flow lebih sehat.