Mendaftarkan PKP untuk Perusahaan Baru

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang wajib melaporkan dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena peredaran bruto (omzet) tahunannya telah melebihi batas tertentu, atau secara sukarela ingin dikukuhkan.

  • Jika omzet belum mencapai Rp 4,8 miliar per tahun, perusahaan boleh tidak mendaftar PKP, kecuali ingin secara sukarela menjadi PKP untuk keperluan bisnis.
  • PKP membuat perusahaan lebih dipercaya dalam rantai bisnis dan transaksi B2B.

Syarat Umum untuk Perusahaan Baru

  • Telah memiliki NPWP Badan Usaha.
  • Memiliki izin usaha (NIB dari OSS atau akta pendirian perusahaan).
  • Alamat domisili usaha jelas dan dapat diverifikasi (jika menyewa, lampirkan perjanjian sewa).
  • Memiliki kegiatan usaha aktif, dibuktikan dengan:
    • Faktur pembelian atau penjualan,
    • Foto lokasi usaha,
    • Dokumen pendukung lainnya.

Lama Proses

  • Umumnya antara 3–10 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi lapangan oleh petugas pajak.
  • KPP dapat melakukan survei lokasi usaha sebelum menyetujui pengukuhan PKP.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *