Kewajiban PKP
PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), dan telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha memiliki beberapa kewajiban penting, yaitu:
- Memungut PPN atas penyerahan BKP/JKP kepada pembeli.
- Menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
- Menyetor PPN yang telah dipungut ke kas negara.
- Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan melalui e-Faktur.
- Menyimpan dokumen pajak seperti faktur, bukti setor, dan laporan pajak dengan baik.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah bagian penting dalam sistem perpajakan Indonesia.
Dengan menjadi PKP, pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga menunjukkan profesionalisme dan komitmen terhadap transparansi bisnis.